KOMISI VII BAHAS RUU INFORMASI GEOSPASIAL

07-05-2010 / KOMISI VII

            Komisi VII DPR RI mulai membahas RUU tentang Informasi Geospasial. Pembahasan RUU ini diharapkan dapat diselesaikan pada akhir Juni mendatang.

            Demikian disampaikan anggota Komisi VII DPR dari F-PPP HM. Romahurmuziy atau  akrab dipanggil Romi, pada Dialog Interaktif Bersama Wakil Rakyat di RRI Pro 3, Jum’at (7/5).

            Romi mengatakan, saat ini Komisi VII DPR masih melakukan Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan berbagai stakeholder untuk mendapatkan berbagai masukan terkait dengan RUU tersebut.

            Diharapkan, katanya, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Fraksi-fraksi sudah dapat masuk pada Mei bulan ini dan awal Juni sudah dapat dimulai pembahasannya bersama-sama dengan Pemerintah.

            Diakui Romi, masyarakat masih asing mendengar nama Geospasial. Untuk itu, dalam pembahasan RUU ini nantinya diharapkan akan didapat sebuah nama UU yang dapat langsung dimengerti masyarakat begitu orang membaca nama Undang-undang tersebut.

            Menurutnya, ada beberapa usulan untuk merubah nama UU tersebut, seperti RUU  tentang Informasi Peta Rupa Bumi, RUU tentang Informasi Kebumian, atau UU Informasi Kewilayahan. “Berbagai usulan tersebut tentunya ditampung dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut,” katanya. .

            RUU tentang Informasi Geospasial ini merupakan usul inisiatif Pemerintah yang masuk dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2010. Intinya, RUU ini mengatur pemetaan yang berkaitan dengan kondisi fisik ruang yang ada di bumi (tanah dan yang ada di dalam tanah)  

            Romi mengatakan, UU ini diharapkan akan menjadi semacam resolusi konflik,  konflik metode dan konflik akademik terkait dengang pola-pola pemetaan yang sekarang skalanya, maupun rupanya masih berbeda-beda.   

            Pada kesempatan yang sama, Koordinator Kebijakan dan Hukum WWF Indonesia Fathi Hanif berharap, RUU ini bisa menyelesaikan hal yang selama ini terjadi yaitu perbedaan informasi antara lembaga-lembaga pemerintah. Misalnya, berapa luas kawasan hutan Indonesia, berapa luas hutan yang berkurang. “Diantara instansi yang satu dengan yang lain itu selalu terjadi  perbedaan,” katanya.   

Ke depan, dia berharap perbedaan angka ini bisa dihindari dengan adanya UU tersebut. Dan dia juga berharap, UU ini juga merumuskan bagaimana mekanisme penyelesaiannya kalau kemudian ada perbedaan data diantara lembaga pemerintah.  (tt)  

 

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...